• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Perumda Simpurusiang dan PT Mandiri Palmera Agrindo Teken Kerja Sama Sektor Pertanian

Jalil Lutra by Jalil Lutra
02.09.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara dan PT. Mandiri Palmera Agrindo sepakat menjalin kerja sama di sektor pertanian.

Kerja sama tersebut diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Komoditi, Pupuk Organik, Palmy, dan Pertanian, Senin (1/9), di Kantor Perumda Simpurusiang.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Simpurusiang Luwu Utara, Bustani, S.S., dan General Manager PT. Mandiri Palmera Agrindo, Takhuri.

Dalam MoU ini, PT. Mandiri Palmera Agrindo wajib mendukung Perumda Simpurusiang dalam supply ketersediaan pupuk organik, bibit tanaman sawit, dan pengedukasian penggunaan pupuk, serta pendayagunaan produk palmy.

Termasuk kewajiban PT. Mandiri Palmera Agrindo dalam memberikan informasi tentang rencana pelaksanaan kerja sama sektor pertanian dan perkebunan dengan ruang lingkup komoditas kopi, padi, sawit, dan komoditas lainnya.

Direktur Utama Perumda Simpurusiang, Bustani, mengatakan bahwa masing-masing pihak terkait dalam perjanjian kerja sama ini bersepakat memberikan kontribusinya masing-masing.

“Alhamdulillah, masing-masing pihak setuju memberikan kontribusinya sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan kewenangan yang kami miliki masing-masing,” ucap Bustani.

Untuk itu, Bustani berharap, MoU yang dilakukan ini dapat mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama, sehingga terbangun kepercayaan antara kedua belah pihak.

“Semoga kerja sama yang kita lakukan hari ini, meski dalam situasi dan kondisi yang lagi marak aksi unjuk rasa di beberapa daerah, banyak manfaat yang bisa kita dapatkan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya Luwu Utara,” harap Bustani.

Sekadar diketahui, durasi atau jangka waktu berakhirnya nota kesepahaman ini adalah 12 bulan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (lhr/jal)

Previous Post

Kapolda Sulsel Pantau Langsung Olah TKP Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

Next Post

Gubernur dan Wali Kota Makassar Dampingi Penyerahan Santunan ASN Korban Kebakaran DPRD

Next Post

Gubernur dan Wali Kota Makassar Dampingi Penyerahan Santunan ASN Korban Kebakaran DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In