• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum, Patahudding : Jangan Manfaatkan Jabatan Untuk Mencari Uang

LinaQalabi by LinaQalabi
24.08.2025
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding. Dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda, Moh. Arsal Arsyad, para Camat, kepala desa dan bendahara desa.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu menekankan kepada para kepala desa dan bendahara desa agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang apalagi menyalahgunakan dana desa.

“Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa”, tegas Patahudding.

Bupati mengingatkan, pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan pernah lolos. Jika bisa saja lolos dari jeratan hukum belum tentu akan lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak.

“Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat harus menjadi teladan terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga tetapi akan berdampak kepada keturunan kita”, ungkapnya.

Menurutnya, Korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di indonesia, karena korupsi sudah merebak di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat secara meluas, sistematis dan terorganisir. Korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan kita agar senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana desa. Harapan pemerintah kiranya kita semua dapat melakukan pencegahan atau menjauhi hal-hal yang sifatnya melawan hukum, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum, baik itu dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan masyarakat dimana kita berada”, tutupnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hokum kepada aparat pemerintah desa termasuk bendahara desa.

“Selain itu, juga memberikan pemahaman yang lebih Komprehensif kepada aparat pemerintah desa agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tuposi masing-masing”, jelas partisan.

Previous Post

Hj. Kurniah Patahudding Harap Organisasi Menjadi Wadah Inklusif Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

Next Post

Saatnya Memikirkan Reward buat Pejuang PAD di Luwu Utara

Next Post

Saatnya Memikirkan Reward buat Pejuang PAD di Luwu Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In