• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

“Bupati Andi Rosman Keluarkan Surat Edaran Salat Berjamaah, Duha hingga Lima Waktu”

LinaQalabi by LinaQalabi
30.07.2025
in Berita

WAJO,, daulatrakyat – Dalam mewujudkan visi Wajo Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan dan Berkeadilan (Maradeka), Bupati Andi Rosman mengeluarkan Surat Edaran.

Surat edaran Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tersebut tentang imbauan salat berjamaah di lingkup pegawai Pemerintah Kabupaten Wajo, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

Andi Rosman menegaskan dengan adanya surat edaran ini, maka dengan sendirinya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para pegawai.

Selain itu, untuk menyadarkan betapa pentingnya melaksanakan salat secara berjamaah.

“Dengan salat secara berjamaah di Masjid atau mushallah terdekat, maka ukhuwah islamiyah dapat terjalin erat dan tentu membawa berkah bagi kita dan kemaslahatan daerah,” paparnya.

“Ini bukan sekedar mewujudkan visi atau cita-cita daerah yang Religius melainkan bentuk kewajiban umat muslim. Kita ingin, kebaikan dimulai dari pegawai Pemerintah,” sambungnya.

Tak sampai disitu, dalam surat edaran juga tertulis poin diminta pegawai menjalankan salat duha sebelum melaksanakan aktivitas.

Olehnya, ia berharap surat edaran dapat diaplikasikan sebagaimana mestinya.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 15 Tahun 2025:

1. Menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat azan berkumandang, dan segera menunaikan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat;

2. Melaksanakan salat Dhuha berjamaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas;

3. Salat Dhuha bagi ASN dan non-ASN Muslim dilaksanakan setelah apel pagi;

4. Seluruh kegiatan perkantoran seperti rapat, sosialisasi, bimtek, dan lainnya agar memperhatikan waktu salat lima waktu;

5. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas di unit layanan kegawatdaruratan;

6. Instansi atau unit kerja yang berlokasi jauh dari masjid/musala diminta menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan kantor masing-masing;

7. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pelaksanaan edaran ini di unit kerja masing-masing.

*TimWajoKab”

Previous Post

Syamsul Samad Calon Tunggal Ketua Koni Sulbar, Utamakan Pembinaan

Next Post

Kalla Toyota Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Berbagi dan Edukasi di Berbagai Cabang

Next Post

Kalla Toyota Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Berbagi dan Edukasi di Berbagai Cabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In