• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

BPR Dianggap Aman, Asalkan Terdaftar Resmi dan Diakui OJK

Aidha by Aidha
26.07.2025
in Berita

JAKARTA, DAULATRAKYAT – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang berfokus melayani kebutuhan masyarakat lokal. BPR hadir untuk memberikan layanan perbankan yang cepat, sederhana, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Berbeda dengan bank umum, BPR tidak menyediakan layanan giro, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan hanya melayani simpan pinjam di tingkat lokal. Kantor BPR pun umumnya berada dekat dengan komunitas yang dilayani.

Saat ini, hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki BPR. Namun, karena sifatnya yang lokal dan kurang dikenal luas, sebagian masyarakat masih meragukan legalitas dan keamanan BPR.

Cara Memastikan Legalitas BPR

Agar terhindar dari risiko kerugian akibat lembaga ilegal, masyarakat disarankan memeriksa legalitas BPR terlebih dahulu sebelum menggunakan layanannya. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek di Situs Resmi OJK

  • Akses laman resmi www.ojk.go.id
  • Pilih menu “Informasi Perusahaan Terdaftar”
  • Masukkan nama BPR yang ingin diperiksa
  • Jika terdaftar, akan muncul data lengkap termasuk nomor izin dan status legalitasnya

2. Gunakan Portal Waspada Investasi OJK

  • Kunjungi ojk.go.id/waspada-investasi
  • Di sini tersedia daftar perusahaan resmi maupun entitas ilegal yang perlu diwaspadai

3. Verifikasi Surat Izin Resmi

  • Pastikan BPR memiliki surat izin dari OJK yang sah
  • Beberapa surat izin dilengkapi QR code untuk pengecekan keaslian
  • Scan QR code menggunakan smartphone untuk memastikan validitas dokumen

4. Hubungi Call Center OJK

  • Bila masih ragu, hubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • Petugas akan membantu memverifikasi status legalitas BPR atau lembaga keuangan terkait

5. Tinjau Website atau Aplikasi Resmi

  • BPR resmi biasanya mencantumkan informasi legalitas dan nomor izin di situs/aplikasi mereka
  • Jika informasi ini tidak tersedia atau sulit ditemukan, masyarakat patut waspada

Dana Nasabah BPR Dijamin LPS

Selain diawasi oleh OJK, BPR juga wajib menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini berarti seluruh dana nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat di bank,

  2. Tingkat bunga tidak melebihi batas wajar,

  3. Tidak menyebabkan bank gagal.

Jadi, selama nasabah menabung secara legal dan sesuai prosedur, simpanannya tetap aman secara hukum.

Meski begitu, penting bagi masyarakat untuk tetap cermat dalam memilih BPR, pastikan lembaga tersebut:

  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK,
  • Memiliki reputasi yang baik,
  • Menyajikan laporan keuangan yang sehat.

Previous Post

99,01% Penduduk Sulsel telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik

Next Post

Sukseskan Sandeq Silumba 2025, Pemprov Sulbar Dapat Sponsor Rp1,4 Miliar

Next Post

Sukseskan Sandeq Silumba 2025, Pemprov Sulbar Dapat Sponsor Rp1,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In