• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Sah: Polres Luwu Imbau Etik Polobuntu Segera Serahkan Diri

LinaQalabi by LinaQalabi
23.07.2025
in Berita

 

Luwu daulatrakyat.id – Polres Luwu memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Rante Balla. Hal ini ditegaskan setelah Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Sidang yang digelar di PN Makassar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Kristian Sianus, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Etik Polobuntu telah dinyatakan sah menurut hukum, dan penyidikan akan tetap dilanjutkan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau kepada Sdr. Etik agar segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan telah resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Jody, Senin (21/7/2025).

Polres Luwu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghalangi proses hukum. Setiap tindakan yang menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dalam proses persidangan yang berlangsung selama lima hari sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025, situasi tetap berjalan aman dan kondusif. Polres Luwu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk awak media yang terus memberitakan proses hukum ini secara objektif dan berimbang.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama. Polres Luwu berkomitmen menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Mari bersama-sama kita dukung proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” tutup AKP Jody.

Sebagai informasi tambahan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik Polobuntu pada 4 Juli 2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa tersangka yang berstatus buron atau DPO tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Polres Luwu menegaskan akan terus bersikap profesional dalam penanganan perkara ini dan mengajak masyarakat untuk tetap mempercayai institusi penegak hukum.

Previous Post

Liburan Hemat dengan Promo Best Deals di Bugis Waterpark Adventure

Next Post

Polres Luwu Tegas Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Adnan : Jangan Coba Main-Main

Next Post

Polres Luwu Tegas Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Adnan : Jangan Coba Main-Main

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In