• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Andi Makmur Burhanuddin Soroti Kepastian Jadwal dan Hak PJS dalam Pemilihan RT/RW di Makassar

Nina Annisa by Nina Annisa
21.07.2025
in DPRD Makassar, Life Style, News, Pemkot Makassar

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar. Dalam keterangannya di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar, Senin (21/7/2025), ia menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penetapan waktu pemilihan Ketua RT/RW dapat mempengaruhi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketidakhadiran RT definitif membuat proses administrasi seperti surat pengantar menjadi terhambat.

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini bisa menurunkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.

Terkait dengan polemik apakah Pejabat Sementara (PJS) RT/RW boleh maju dalam kontestasi pemilihan, Andi Makmur menegaskan bahwa berdasarkan aturan awal, PJS tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Kendati demikian setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diketahui bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang dapat melarang seorang warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan.

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Meskipun dalam SK PJS disebutkan bahwa mereka diharapkan menyelenggarakan pemilihan dan tidak maju, Andi Makmur menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disiapkan, akan ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan RT/RW maupun LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kota Makassar.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.

Previous Post

DKP Sulbar dan Korem 142 Kerja Sama Kembangkan Budidaya Ikan Nila

Next Post

Wakapolda Sulsel Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2025

Next Post

Wakapolda Sulsel Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In