• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Disdukcapil dan PN Masamba Teken MoU, Sepakat Tingkatkan Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan

Jalil Lutra by Jalil Lutra
01.07.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Masamba sepakat untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (30/6/2025), di Ruang Kerja Bupati. Penandatanganan MoU ini disaksikan Bupati Andi Abdullah Rahim.

MoU bernomor 400.12/138/Dukcapil dan KPN.W22.U21/HM.1/VI/2025 ini terkait Sinergi Peran dan Fungsi PN Masamba dan Disdukcapil Lutra dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan.

“Alhamdulillah, hari ini Disdukcapil menandatangani MoU bersama dengan Ketua PN Masamba,” ucap Kepala Dinas Dukcapil, Muhammad Kasrum, usai penandatanganan MoU.

Kasrum mengatakan, MoU ini dibuat dalam rangka membantu masyarakat dalam pengurusan permohonan putusan atau penetapan di PN Masamba, termasuk dokumen kependudukan yang lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu utara.

“Kami melihat, masih banyak masyarakat belum paham melaksanakan perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan, khususnya akta pencatatan sipil yang tidak memerlukan adanya penetapan dari PN,” ungkapnya.

Dikatakannya, putusan atau penetapan dari PN Masamba hanya diperlukan untuk pengurusan dokumen kependudukan tertentu saja.

“Salah satu tujuan MoU untuk menyinergikan peran dan fungsi kami dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan pengurusan permohonan putusan atau penetapan di PN Masamba dan dokumen kependudukan lainnya di Disdukcapil.

Adapun ruang lingkup MoU ini, kata dia, adalah memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan adanya putusan atau penetapan PN Masamba dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan informasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait hal yang tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri Masamba dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Semoga dengan adanya penandatanganan MoU antara Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Masamba, maka masyarakat diharapkan makin tercerahkan dan paham tentang perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan, khususnya terkait dengan akta pencatatan sipil yang tidak memerlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (lhr/jal/dr)

Previous Post

Kalla Beton Kenalkan Mortar Instan dalam Constructor’s Lab Citraland Celebes

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Makassar,Fraksi PKS Soroti Efektivitas Anggaran dan Revormasi Perumda

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Makassar,Fraksi PKS Soroti Efektivitas Anggaran dan Revormasi Perumda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In