• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tegas Perangi Narkoba, Polres Luwu Bekuk Target Operasi di Bupon dengan Barang Bukti Shabu

LinaQalabi by LinaQalabi
24.06.2025
in Berita

Luwu daulatrakyat.id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang merupakan Target Operasi (TO), di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Jumat malam (20/062025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan S di sebuah jalan beton saat sedang menunggu seseorang yang memesan narkotika melalui pesan WhatsApp. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku, serta sebuah handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Iptu Abdianto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, karena keberhasilan pencegahan dan penindakan tidak terlepas dari partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Previous Post

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Luwu Laksanakan Ziarah Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Next Post

1.500 Peserta Ramaikan Luwu Bhayangkara Run, Sinergi dan Sportivitas Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

1.500 Peserta Ramaikan Luwu Bhayangkara Run, Sinergi dan Sportivitas Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In