• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Operasi Antik 2025: Pria 43 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Luwu Utara dengan Sabu

Jalil Lutra by Jalil Lutra
18.06.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (43), warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, atas dugaan kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sementara tiga lainnya berada di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong), pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek api, dan satu unit ponsel warna hitam.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial T yang tinggal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Setiap sachet sabu dibeli seharga Rp300.000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif, khususnya dalam Operasi Antik 2025 yang tengah berlangsung. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Lamaranginang.(*)

Previous Post

 Perumda Simpurusiang Teken MoU Bersama 2 BUMD

Next Post

Pemkot Makassar Perkuat Koperasi Merah Putih, Sinergi dengan OJK Tekan Pinjaman Ilegal

Next Post

Pemkot Makassar Perkuat Koperasi Merah Putih, Sinergi dengan OJK Tekan Pinjaman Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In