• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Legislator Partai Hanura Muchlis Misbah Minta Pemkot Makassar Percepat Pemilihan RT RW Demi Kelancaran Layanan pada Masyarakat

Nina Annisa by Nina Annisa
12.06.2025
in DPRD Makassar, News, Pemkot Makassar

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah fraksi Mulia minta Pemkot Makassar percepat pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

Hal tersebut ditegaskan Muchlis Misbah usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025)

Dikatakan Muchlis posisi RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.

“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menekankan aturan teknis pemilihan yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Muchlis berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun dapat mengatur soal batas usia maksimal calon.

“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.

Terkait anggaran, Legislator dua periode ini menegaskan penggunaan dana sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan. Dana yang tersedia diperbolehkan digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan RT-RW.

Begitu pun mengenai mekanisme pemilihan RW dan LPM, Muchlis Misbah mengatakan RW dipilih oleh para Ketua RT.

“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,”sebutnya.

Adapun calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat.

“Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkasnya.

Previous Post

Pelindo Regional 4 Kolaborasi dengan Dinas Sosial Gelar Sosialisasi untuk Asongan dan TK Bagasi 

Next Post

GMTD Umumkan Pembagian Dividen dan Susunan Pengurus Baru dalam RUPST Tahun Buku 2024

Next Post

GMTD Umumkan Pembagian Dividen dan Susunan Pengurus Baru dalam RUPST Tahun Buku 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In