• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tak Penuhi Syarat Bangun Gedung Tinggi,Komisi C DPRD Makassar Minta Pemkot Makassar Tak Keluarkan IMB

Nina Annisa by Nina Annisa
04.06.2025
in Ekobis, Life Style, News

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi C DPRD Makasdar melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan bangunan yang jadi sorotan di Jalan Bulusaraung karena dinilai tidak memenuhi prosedural izin bangunan.

Fasruddin Rusli Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali sidak.

“Kalau melihat dari kontruksi yang ada, itu memang sudah tidak layak dibanguni bangunan lagi. Karena bangunan ini dibangun dan ada 10 ruko berjajar di dekatnya. Dan ini ada satu bangunan yang persis dipertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai, dan pas saya sidak saya sangat marah, saya tanyak pihaknya kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya,”ujar Acil sapaannya.

Adapun untuk bangunannya saja lanjut Acil kekuatan dari 4 lantai diatas itu saling berat.

Dari keterangan masyarakat setempat bangunan tersebut merugikan mereka.

“Kalau ada angin kencang bangunan itu terasa goyang,otomatis merugikan masyarakat yang bermukim disekitar gedung tersebut,”ungkapnyan

Acil bercerita bahwa pada periode pertama dirinya ia sempat menyegel bangunan tersebut namun dibuka lagi sembunyi-sembunyi (cokko-cokko) kembali dibangun

“Dan ini dilakukan lagi pembangunan kami lakukan sidak lagi, dan periode ketiga ini kita kembali sidak karena dibangun lagi. Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan,”lamjutnya.

Karena belum sesuai prosedur instruksi  Acil pun melarang izin membangun pada bangunan yang berlokasi di Jalan Bulusaraung dikeluarkan

“Saya sampaikan  ini kepada pemilik bangunan, konsultan yang ditunjuk ini pake logika juga dalam membangun bangunan ini. Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya, dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan.

Acil bertahan tidak memberikan izin membangun karena akan berdampak pada masyarakat sekitar

“misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut,”ucapnya.

Ia juga meminta  SKPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang harus melihat baik-baik izin bangunan, jangan asal berikan izin penambahan bangunannya.

Previous Post

Apresiasi Nasabah, Pegadaian Kembali Menghadirkan Program Badai Emas 2025

Next Post

Bantu Kaum Dhuafa, LAZ Hadji Kalla Buka Pendaftaran Khitanan Massal di Empat Provinsi

Next Post

Bantu Kaum Dhuafa, LAZ Hadji Kalla Buka Pendaftaran Khitanan Massal di Empat Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In