• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Hari Ini, Pemda Luwu Utara Bayarkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Senilai Rp33 Miliar

Jalil Lutra by Jalil Lutra
03.06.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang ada di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Pasalnya, hari ini, Selasa 3 Juni 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara telah membayarkan gaji ke-13 buat ASN lingkup Pemda Lutra.

“Alhamdulillah, hari ini, Pemda Lutra membayarkan gaji ke-13 buat PNS dan PPPK senilai kurang lebih Rp33 Miliar,” ungkap Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Selasa (3/6/2025), via pesan WhatsAppnya.

Bupati Andi Rahim berharap, gaji ke-13 tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan dan kebutuhan keluarga ASN, utamanya dalam menyambut Hari Raya Iduladha.

“Mudah-mudahan apa yang diterima para ASN kita ini menjadi berkah bagi keluarga dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi hari raya Iduladha nanti,” harap Bupati Andi Rahim.

Ia berharap, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN bisa menggerakkan perputaran ekonomi yang lebih cepat di Luwu Utara, sehingga terjadi multiplier effect yang dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar, sehingga pertumbuhan ekonomi juga makin meningkat.

Tak hanya itu, Bupati Andi Abdullah Rahim juga berharap kepada seluruh ASN agar gaji ke-13 yang diterimanya, tidak dibelanjakan di luar daerah Kabupaten Luwu Utara.

“Kita juga berharap, pembayaran gaji ke-13 kepada para ASN ini bisa menggerakkan ekonomi kita di Luwu Utara, dengan berbelanja di pasar-pasar yang ada di Luwu Utara,” harapnya.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Besaran gaji 13 ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. (lhr/jal/dr)

Previous Post

Moratorium ASS Meresahkan,Komisi A DPRD Makassar Minta Pemkot Bantu Carikan Solus untuk Pengusaha Hiburan di Makassar

Next Post

OJK Catat Kondisi Pasar Modal Indonesia

Next Post

OJK Catat Kondisi Pasar Modal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In