• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

25 Emiten Gelar Buyback Saham Tanpa RUPS, Segini Nilainya

Nina Annisa by Nina Annisa
02.06.2025
in Ekobis, Finance, Life Style, News

JAKARTA.DAULATRAKYAT.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan 36 emiten telah menyampaikan rencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret-8 Mei 2025. Nilai buyback itu mencapai Rp 17,43 triliun.

Jumlah buyback tanpa RUPS itu naik dari April 2025 tercatat 32 emiten dengan nilai Rp 16,90 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, dari jumlah tersebut, 25 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai Rp 1,27 triliun hingga 8 Mei 2025. Per April 2025 sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar

Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO,” kata Inarno melalui jawaban tertulis, seperti dikutip Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan, adapun pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS itu merujuk pada POJK 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Inarno menuturkan, OJK secara berkelanjutan akan terus mengawasi terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut, menurut Inarno, investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, di mana terjadi tekanan di Pasar Saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan global.

Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS. Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di Pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan.

 

Previous Post

 Ekonomi Kawasan Timur Menguat, Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal I 2025 

Next Post

Asmo Sulsel Resmikan Area Parking Exclusive Honda Premium Matic di Trans Studio Mall Makassar

Next Post

Asmo Sulsel Resmikan Area Parking Exclusive Honda Premium Matic di Trans Studio Mall Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In