• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Luwu Utara Dapil III Gelar Reses Masa Sidang II 2024-2025

admin@daulatrakyat.id by admin@daulatrakyat.id
24.04.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dalam Rangka menyerap aspirasi masyarakat anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Daerah Pemilihan (Dapil) III menggelar reses masa sidang II Tahun 2024 – 2025, diaula kantor camat Bone-Bone, Rabu (23/04)

Reses dipimpin oleh Suaib Latif dari Politisi PKB sekaligus ketua reses di dapil III. Selain itu reses ini dihadiri pula para anggota DPRD Luwu Utara dapil III yakni, Jamal dari Politisi Golkar, Erni dari Partai Nasdem, Anasdi dari Partai Gerindra, Heriansyah Efendi dari Politisi PAN, dan Andi Mappa Lantara dari Partai Golkar

Ketua reses Suaib Latif dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk di PUPR dana infrastruktur itu terpotong 70%, di satu sisi sumber dana yang kita anggarkan untuk kabupaten Luwu Utara ini untuk aspirasi tahun 2025 di PUPR, karena beberapa bulan kemarin itu ada informasi terpotong jadi 0%, sumber dananya.

“Sehingga kita DPR ini lagi berusaha semaksimal mungkin untuk bagaimana dapat merealisasikan pokir-pokir untuk tahun 2025 ini,”kata Suaib

Selain itu Suaib juga menyampaikan, usulan aspirasi kita itu bagian dari musrembang juga yang sudah dilaksanakan.

“Mudah-mudahan tahun 2026 atau tahun selanjutnya kondisi keuangan kita berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sudah berpihak kepada infrastruktur,”pungkasnya.

Sementara itu Heriansyah Efendi dari Politisi PAN menanggapi pertanyaan beberapa kepala desa tentang jalan yang sebelumnya masuk aset desa, tanpa sepengetahuan kepala desa jalan tersebut masuk wewenang kabupaten.

Heriansyah Efendi menjelaskan, secara aturan nomor 7 tahun 2023 itu tidak bisa ketika jalan itu masuk pada wewenang kabupaten atau APBD.

“Penggunaan dana desa pada point nomor 11, jadi kita ini hampir dibenturkan oleh aturan, namun sebenarnya secara aturan juga jika ada satu aset desa atau satu jalan yang masuk wewenang kabupaten itu transparan artinya kepala desa yang harus lebih tahu duluan,”jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Camat Bone-Bone, Kapolsek Bone-Bone atau yang mewakilinya, Danramil Bone-Bone atau yang mewakilinya, kepala Puskesmas Bone-Bone, Kepala SMK Negeri 1 Luwu Utara, para Kepala Desa, Ketua BPD dan Tamu undangan lainnya.(jal/dr)

Views: 409
Previous Post

Satu Dekade MCN,Honda dan Pemkot Makassar Terus Bangun Kolaborasi Tingkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat Makassar

Next Post

Wagub Sulbar Geram, Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Coreng Marwah DPRD

Next Post

Wagub Sulbar Geram, Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Coreng Marwah DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In