• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Guru Paling Banyak Lakukan Perbaikan Dokumen Kependudukan

by
23.02.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id  — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara mencatat perbaikan dokumen kependudukan didominasi oleh para guru.

Hal ini diungkap oleh Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, Jumat (21/2/2025), di Masamba. “Guru paling banyak yang datang, utamanya ganti KTP,” ungkap Kasrum.

Salah satu alasan guru memperbaiki KTP adalah terkait pencantuman gelar. Kata Kasrum, guru menginginkan agar gelar yang telanjur ada di KTP dihilangkan.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan data KTP dengan data yang ada di Dapodik. “Rata-rata ada gelar, sementara aplikasi Dapodik tak bisa sinkron kalau ada gelar,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, para guru ini meminta agar gelarnya dihilangkan untuk menyesuaikan dengan data yang ada di Dapodik. Ia pun mengoordinasikan hal ini dengan dinas terkait.

Hal itu dilakukan untuk penyamaan persepsi terkait hal ini. Setelah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait, rupanya ditemukan solusi agar tak ada lagi guru mengubah KTP.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menangani di Disdik, ternyata bisa diaplikasi saja yang diubah, dengan memindahkan gelar ke kolom gelar, sehingga data bisa terbaca,” jelasnya.

“Tak hanya para guru, warga lain juga banyak yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan pembetulan dokumen kependudukan,” ungkap Kasrum menambahkan.

“Selain guru, warga lain juga banyak yang melakukan pembetulan. Kalau pembetulan dengan berdasarkan ijazah atau akta lahir, langsung saja kita betulkan,” imbuhnya.

Tetapi harus dengan syarat, menyertakan KTP asli yang mau dibetulkan, membawa dokumen pembanding (ijazah atau akta lahir), mengisi formulir F106, SPTJM, dan menyertakan 2 saksi.

“Pembetulan nama di KTP karena salah ketik diharuskan langsung ke Dukcapil. Khusus untuk pembetulan nama, seperti Zaini menjadi Saini atau Laila menjadi Layla, tak perlu sidang penetapan pengadilan,” jelasnya lagi.

“Kecuali perubahan nama, seperti seperti Zainuddin menjadi Ahmad atau Wanty menjadi Misna, mesti harus melalui sidang penetapan di pengadilan,” sambungnya.

Mantan Kepala DP2KUKM ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pungutan-pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Untuk warga, jangan ragu menolak jika ada pungutan-pungutan liar dan jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, agar segera dilaporkan,” tandasnya. (lhr/jal/dr)

Previous Post

Menuju Konferwil PWNU Sulbar, Kiai Multazam Tunggu Restu dari Kiai Langitan

Next Post

MENILAI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Next Post
Oplus_0

MENILAI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In