• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tim Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

by
10.02.2025
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.

Berdasarkan laporan Lel. MR, pria berusia 45 tahun yang merupakan orang tua korban Kepada Pihak Kepolisian, kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.

Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinial N di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali. pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (*)

Previous Post

Kapolres Luwu Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Kewilayahan

Next Post

GMTD Terapkan Strategi Keberlanjutan,Berikan Nilai Tambah Bagi Semua Stakeholder

Next Post

GMTD Terapkan Strategi Keberlanjutan,Berikan Nilai Tambah Bagi Semua Stakeholder

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In