• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tim Resnarkoba Polres Lutra Tangkap Pemuda dengan Barang Bukti 7 Sachet Sabu

by
20.01.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrkyat.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (18/1/2025) pukul 14.30 WITA. Dalam operasi ini, seorang pemuda bernama F (25) ditangkap dengan barang bukti tujuh sachet sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. F, warga Desa Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone, ditangkap di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan badan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan tujuh sachet sabu. Satu sachet disembunyikan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam, sementara enam lainnya ditemukan dalam dompet milik tersangka. Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai Rp300.000, dan sebuah dompet hitam.

Menurut pengakuan F, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Uko, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Uk diduga menyerahkan barang haram itu di rumah seorang rekannya, K, di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Namun, saat tim mencoba mencari Uk, ia sudah tidak berada di tempat.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujar AKP Nurtjahyana.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Previous Post

Komunitas Pugalu Running Club Elevasi Run ke ODTW Air Panas Pincara, Ini Tujuannya

Next Post

Hadiri Rakor Bidang Pangan, Bupati Indah Minta Dukungan Menteri PUPR Bendungan Rongkong Jadi Prioritas

Next Post

Hadiri Rakor Bidang Pangan, Bupati Indah Minta Dukungan Menteri PUPR Bendungan Rongkong Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In