• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

*Polres Luwu Gelar Apel Pemeriksaan Senjata Api untuk Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personil*

by
23.12.2024
in Berita

Luwu  daulatrakyat.id – Polres Luwu menggelar apel pemeriksaan senjata api dan amunisi bagi personil yang memegang, membawa dan menguasai senjata api (senpi), bertempat di halaman apel Mapolres Luwu, Senin (23/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang, Kabag Log AKP Samuji dan Kasiwas AKP Muslih Arsyad.

Pemeriksaan tersebut mencakup dua aspek utama, yaitu pemeriksaan administrasi pemegang senpi, termasuk surat izin membawa dan menggunakan senjata api, serta pemeriksaan fisik berupa jumlah amunisi dan kebersihan senpi.

Diketahui Apel ini melibatkan seluruh personil Polres Luwu yang memegang, membawa, dan menguasai senpi, baik dari jajaran perwira hingga brigadir.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa bagi personil yang tidak hadir atau tidak mengisi berita acara pemeriksaan, serta memiliki surat izin yang sudah tidak berlaku, senjatanya akan disita dan disimpan di gudang logistik hingga administrasi lengkap. Dirinya juga menambahkan bahwa personil yang bertugas di fungsi staf dan tidak beroperasi langsung di lapangan, diwajibkan untuk menyerahkan senjatanya ke gudang logisitik, mengingat tugas mereka tidak membutuhkan senpi secara insidentil.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam arahannya menjelaskan bahwa kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personil.

Lebih lanjut, Arisandi mengingatkan agar setiap personil yang memegang senpi selalu memperhatikan prosedur keamanan penyimpanan dan penggunaannya sesuai dengan SOP yang berlaku. Kapolres juga menegaskan pentingnya pemahaman enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009), khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur penggunaan senjata api.

Dengan pelaksanaan apel pemeriksaan senpi ini, Polres Luwu berharap dapat memastikan penggunaan senjata api oleh personil yang benar-benar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Previous Post

Delapan Program Kerja KAWASAN Tahun 2025

Next Post

Funworld Bowling Pertama dan Terbesar di Makassar, Hadir di Phinisi Point Mall

Next Post

Funworld Bowling Pertama dan Terbesar di Makassar, Hadir di Phinisi Point Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In