• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kunjungi Luwu Utara, Tim Terpadu akan Lakukan Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Validasi Data Terhadap Kawasan Hutan Lindung

by
17.12.2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id  — Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan melalui Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Substansi Kehutanan melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Utara.

Tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian ATR/BPN tiba di Masamba, Rabu (11/12/2024). Tim ini akan melakukan survei lapangan mulai 12 – 14 Desember 2024.

Kepala DPUTRPKP2 Kabupaten Luwu Utara, Muharwan mengatakan bahwa tim terpadu ini akan melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan validasi data terhadap Kawasan Hutan Lindung yang diusulkan oleh Pemda Kabupaten Luwu Utara.

Selain Luwu Utara, ada 10 daerah lainnya di Sulawesi Selatan yang juga mengusulkan peralihan fungsi kawasan hutan. “Hasil verifikasi ini nantinya akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Kadis DPUTRPKP2, Muharwan.

Muharwan menyebutkan ada 10 titik lokasi yang akan dikunjungi oleh Tim Terpadu tersebut. Di antaranya adalah Desa Patila satu titik, Desa Bantimurung dua titik, Desa Salekoe satu titik, Desa Pao satu titik, Desa Waelawi satu titik, dan Desa Kalotok satu titik.

Sementara itu, melansir Sulselprov.go.id, Kasubdit Pembentukan Wilayah dan Pengelolaan Kawasan Hutan Direktorat Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yana Juhana, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka penelitian terpadu, terkait tindak lanjut dari usulan gubernur tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sulsel.

Perubahan peruntukan ini, lanjut dia, nantinya akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan lapangan ke seluruh areal atau pun lokus yang diusulkan pemerintah provinsi untuk dikaji, baik dari aspek sosial, ekonomi, perencanaan di tingkat daerahnya maupun kelembagaan dan lain-lain.

“Ada beberapa hal yang di dalam RTRW provinsi itu harus ada kepastian terhadap kawasan hutan. Dalam kenteks pelaksanaan kawasan hutan, maka harus dilakukan dulu perubahan peruntukan kawasan hutan, dalam hal ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga perlu dilakukan penelitian terpadu,” jelasnya, dikutip dari Sulselprov.go.id. (lhr/jal/dr)

Previous Post

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Next Post

Sambut Tahun Baru Mercure Nexa Pettarani Gelar Pesta Bertopeng Bertemakan "The Secret Of Masquerade

Next Post

Sambut Tahun Baru Mercure Nexa Pettarani Gelar Pesta Bertopeng Bertemakan "The Secret Of Masquerade

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In