• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Divonis Bersalah, Nasib Kepala BKPSDM Luwu, Diujung Tanduk, Baperjakat Tunggu Pertek BKN

by
17.12.2024
in Berita

LUWU  daulatrakyat.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk. Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.

Sanksi pencopotan itu sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan, tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindaklanjut hukuman administari Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.

“Setelah tim Baperjakat melakukan rapat membahas penggantian Kepala BKPSDM, Langsung kami tindaklanjuti dengan bersurat ke BKN by sistem tanggal 12 Desember kemarin,” kata Awwabin saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) kemarin.

Selanjutnya saknsi pencopotan atau penggantian Kepala BKPSDM Luwu tinggal menunggu Pertimbangan Tekhnis atau Pertek dari BKN Regional IV Makassar.

Sebelumnya Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.

Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11/2024). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11/2024). (Lin)

Previous Post

Antisipasi lonjakan trafik, TelkomGroup tingkatkan kapasitas menjadi 56,7 Tbps atau naik sebesar 40% YoY

Next Post

Ratusan Anak Muda Kampanyekan Keselamatan Berkendara Lewat Film Pendek

Next Post

Ratusan Anak Muda Kampanyekan Keselamatan Berkendara Lewat Film Pendek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In