• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Pemberantasan Narkoba

by
03.12.2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sukses menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang sehari sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), tim kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Salu Karondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Seorang pria berinisial ER (25) ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sembilan sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sebuah telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., menjelaskan bahwa informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut diperoleh dari laporan warga. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang mendalam. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya.

Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, S.E., mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti yang disimpan rapi dalam plastik bening. Berdasarkan pengakuan awal, ER memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MF, yang kini berstatus buronan (DPO).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh timnya. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama. Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku, siapa pun mereka,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap informasi sangat berharga dalam upaya pemberantasan ini,” pungkasnya.

Polres Luwu Utara mengimbau seluruh warga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. Dukungan masyarakat menjadi langkah awal dalam menciptakan wilayah yang aman dan sehat.(*)

Previous Post

Ini Tips Berinvestasi di Pasar Modal Ala IDX dan OJK Sulselbar

Next Post

Unhas Sambut 1.845 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K 2024

Next Post

Unhas Sambut 1.845 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In