• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

OJK Paparkan 7 Juta Data dari 450 Instansi RI Beredar di Dark Web

by
26.11.2024
in Ekobis, Finance

JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyinggung adanya 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia tersebar di situs dark web. Hal ini membuat keamanan siber menjadi salah satu isu besar yang tengah didorong oleh OJK.

Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dari total 450 instansi yang terekspos di dark web tersebut. Adapun sekitar 3% di antaranya berada di sektor keuangan.

“Saat ini ada 7 juta data dari 450 lebih instansi yang terekspos di dark web, dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan,” kata Sophia dalam acara Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, (26/11/2024).

Melihat hal ini, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena menegaskan perluanya penguatan industri untuk membangun infrastruktur digital yang tangguh dan aman. Sebagai regulator, OJK pun telah mendorong penguatan keamanan siber melalui beberapa peraturan.

Diantaranya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum, agar meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan keuangan.

Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-bank.

“Dengan amanat UU PPSK untuk mengawasi sektor keuangan digital, OJK mempertimbangkan merilis pedoman keamanan siber untuk ITSK dan kode etik penggunaan AI. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu penurunan digital trust,” tambahnya.

Lebih jauh, OJK pun mengajak para pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan Governance, Risk and Compliance (GRC), demi mendukung peningkatan kualitas jasa keuangan sekaligus langkah perlindungan bagi masyarakat.

Previous Post

Pemkot Makassar Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

Next Post

Jelang Pencoblosan, Tim Hukum Andalan Hati Buka Hotline Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pemungutan Suara

Next Post

Jelang Pencoblosan, Tim Hukum Andalan Hati Buka Hotline Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pemungutan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In