• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kasus AKBP RA, Kuasa Hukum Siti Nurhasanah Minta Propam Polda Sulbar Masukkan Unsur Penghinaan,Pengancaman dan Penggelapan

by
23.11.2024
in Berita

Mamuju,daulatrakyat.id- Kasus dugaan pelanggaran etik AKBP RA terus bergulir di Bid Propam Polda Sulbar. Kasus tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Siti Nurhazanah, Ardin F,SH menyebut kasus AKBP RA bukan masalah sopan santun saja, sehingga sangat disayangkan jika tuntutannya hanya menggunakan Pasal 8 PERPOL No.7/2022 tentang kode etik profesi & komite etik POLRI. Sehingga sanksinya ringan.

Kasus AKBP RA harusnya ada unsur pengancaman, penggelapan, pembiaran penjeblosan korban ke pidana fidusia.

Lantas seperti apa bentuk arogansi, penghinaan dan pengancaman yang dilakukan AKBP RA kepada pelapor Siti Nurhazanah ?

Dalam bentuk voice note pada 2 juli 2024. Ucapan AKBP RA telah terekam dengan mengeluarkan kata -kata tak pantas diucapkan seorang polisi. Seperti,” Kita lihat, Lo atau gue yang rugi dan jangan coba – coba hubungi gue lagi kalau merasa tidak memiliki mobil tersebut lagi, babi”.

Tak berhenti sampai disitu, AKBP RA masih mengirim kata-kata tak pantas melalui Wathshap. ” Anjing, babi, Klo gak kue anjurin jg mobil loe, inget ya gue tau mobil loe dimana, gue bikin loe nyesal, hati2 loe bawa HRV loe itu, inget kata -kata saya tadi, babi loe mau perang, ayo bos, he babi,” begitulah sepenggal kalimat yang dikirim AKBP RA kepada pelapor melalui Wathshap.

Salah seorang saksi dugaan pelanggaran etik AKBP RA yang tak ingin disebutkan namanya keheranan, jika tuntutannya soal sopan santun.

“Sebagai saksi saya kaget,
kok kasus AKBP RA yang dituntut oleh Bid Propam Polda Sulbar hanya masalah pelanggaran sopan santun saja seperti yang tertuang di Pasal 8 (f) PERPOL No.7 tahun 2022 tentang kode etik, hal ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Kalau dicermati dan ditelaah dengan objektif, AKBP tidak hanya melanggar etika kata – kata sopan santun saja, Tetapi dia ( AKBP RA) melakukan pengancaman, penggelapan karena menahan atau menguasai mobil orang yang bukan haknya, dan pembiaran penjeblosan korban ke pidana fidusia, bahkan RA sebagai aktor pembiaran adanya proses pembelian mobil leasing secara tidak sah.

“Ini kan aneh, kok ada pamen polisi melakukan jual beli mobil tidak legal, kan harusnya RA mencegahnya sebagai aparat penegak hukum,” kata saksi menambahkan.

Tuntutan soal sopan santun, saksi menilai adanya potensi pelunakan tuntutan pelanggaran etik terhadap AKBP RA.(Lim/dr)

Previous Post

Kepala Bappeda Makassar Sebut 3 Proyek Besar Tak Jalan

Next Post

AMBF x SSIF 2024: Dorong Investasi dan Ekspor UMKM Sulawesi Selatan

Next Post

AMBF x SSIF 2024: Dorong Investasi dan Ekspor UMKM Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In