• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Team Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Seorang Warga di Desa Bantimurung

by
18.11.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang warga berinisial AR (47) di Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.30 wita.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh.Jayadi

AR warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

AKP Muh.Jayadi mengatakan bahwa AR diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jl.Bantimurung, dicurigai ada seseorang diduga menguasai Narkotika jenis Shabu, sehingga dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan  barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.43 gram,” ucapnya.

” Adapun barang bukti yang dapat sita yakni 3 (tiga) sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.43 gram, 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 2 ( Dua ) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi shacet kosong, 1 (satu) buah tempat korek, 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah alat isap shabu / bong,” sambungnya.

Kasar Resnarkoba menjelaskan bahwa dari pengakuan terduga pelaku AR, barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama ADI di Makassar dengan cara dikirim lewat mobil.

” Kini pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” jelas AKP Muh.Jayadi.

” AR diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya.(*)

Previous Post

Buka Pertemuan Forum PATBM, Kepala DP3AP2KB, Dr. Agunawan : Anak-anak di Lutra Sudah Seharusnya Makin Diperhatikan

Next Post

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Pamerkan Hasil Karya Siswa/i pada Athirah Baruga Education Expo 2024, Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sulsel

Next Post

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Pamerkan Hasil Karya Siswa/i pada Athirah Baruga Education Expo 2024, Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In