• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kuasa Hukum Nurhasanah; Pertanyakan Progres Kasus Oknum AKBP RA di Polda Sulbar

by
21.10.2024
in Berita

Mamuju,daulatrakyat.id-Kasus hukum oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP RA, saat ini masih bergulir di Markas Besar (Mabes) Polri. Untuk proses hukum kasus oknum AKBP yang di Polda Sulbar akan diproses setelah proses hukum di mabes polri rampung.

“Hingga saat ini proses hukum dan kode etik dari oknum RA belum bisa digelar di Propam Polda Sulbar. Proses hukum oknum Pamen Polda Sulbar masih menunggu proses hukum di Mabes Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024).

Slamet Wahyudi, menambahkan, sampai saat ini pihak Polda Sulbar belum memproses kasus dari oknum RA. Pihak Polda Sulbar masih menunggu proses di Mabes Polri Rampung.

“Sampai saat ini belum ada proses hukum maupun proses kode etik terhadap oknum AKBP RA,” jelasnya.

Menanggapi masalah itu, Kuasa Hukum pelapor Siti Nurhasanah, Ardin Firanata, SH,MH sangat menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sulbar bahwa laporan/ aduan  klien kami masih ditangani Mabes Polri.

” Itu tidak benar, agak aneh karena aduan klien kami sudah dilimpahkan ke Polda Sulbar,” ujar Ardin saat diminta tanggapannya , Senin,  21 Oktober 2024.

Ardin menjelaskan kronologis awal laporan/aduan etik tersebut. Dimana pada tanggal 5 September 2024 aduan kami telah masuk ke Propam Mabes Polri.

Pada tanggal 11 September 2024, sebut Ardin dari Propam Mabes Polri di disposisi ke bagian Paminal Mabes Polri.

17 September 2024, kata Ardin  dari Paminal Mabes Polri di disposisi ke Polda Sulawesi Barat. Artinya sejak tanggal 17 September 2024 laporan telah resmi di tangani oleh Polda Sulawesi Barat.

Menurut Ardin, bukti bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polda Sulbar, sebab pada 7 Oktober 2024 penyidik dari Propam Polda Sulawesi Barat memeriksa klien kami (pelapor/pengadu) di Jakarta.

” Kemudian informasi yang kami dapatkan dari penyidik Propam Polda Sulawesi Barat tanggal 10 akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yang bertempat di Mabes Polri,” ujar Ardin.

Ardin menambahkan bahwa pada 17 Oktober 2024,  kami mengkonfirmasi perkembangan laporan/aduan etik itu melalui penyidik Propam Polda Sulawesi Barat yang menangani laporan tersebut.

” Jadi dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Oktober 2024 (hari ini) akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Barat berkaitan dengan laporan/aduan kami itu. Sekali lagi kami pertanyakan progres kasus AKBP RA yang saat ini di tangani Polda Sulbar ,” pungkasnya.(hus/dr)

Previous Post

Andi Sudirman Apresiasi Kerja Keras Tim Andalan Hati, Ingatkan untuk Tetap Rendah Hati

Next Post

Ratusan Perempuan MAJU Luwu Utara Konsolidasi Menangkan Pasangan Cabup dan Cawabup Muh. Fauzi-Ajie Saputra

Next Post

Ratusan Perempuan MAJU Luwu Utara Konsolidasi Menangkan Pasangan Cabup dan Cawabup Muh. Fauzi-Ajie Saputra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In