• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Narkoba, Pemuda Masamba Ditangkap Bersama 2 Paket Sabu

by
11.10.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada Rabu (2/10/2024). Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial NZ (24), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening serta satu unit handphone merk Samsung.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. “Pemberantasan peredaran narkoba adalah prioritas utama kami demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Saya menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (11/10/2024), mengungkapkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui. “Barang haram itu ditempelkan di lokasi yang telah disepakati, sesuai pengakuan tersangka,” jelasnya.

Barang bukti narkotika dengan berat 1,25 gram tersebut kini telah diamankan di Polres Luwu Utara bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jayadi.

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Dengan adanya laporan masyarakat, kepolisian berharap dapat terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)

Previous Post

Ngopi Bareng Wartawan, Cawagub Arwan Aras Tegaskan Siap Dikritik

Next Post

Telkom Boyong 3 Penghargaan dalam Anugerah Media Humas (AMH) 2024

Next Post

Telkom Boyong 3 Penghargaan dalam Anugerah Media Humas (AMH) 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In