• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Bupati Luwu Utara Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-kabupaten Lutra

by
02.07.2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Sebanyak 160 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan setelah resmi dikukuhkan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (01/07/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan wujud dari komitmen Bupati agar kesinambungan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan baik.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam mengawali sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan ucapan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ini sesuai dengan periodenya masing-masing yang telah ditambahkan 2 tahun. Tentunya diharapkan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di desa masing-masing,” kata Indah dalam sambutannya

Indah menyebutkan, dari 166 desa di kabupaten Luwu Utara hanya 6 desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya.

“Empat kepala desa yang mengundurkan diri yaitu kades Wonosari Kecamatan Sukamaju, kades Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng, kades Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan dan kades Tanamakaleang Kecamatan Seko. Sementara 2 lainnya meninggal dunia yaitu kades Pararra Kecamatan Sabbang dan kades Minanga Kecamatan Rongkong,”sebut Indah

Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan, semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Namun, kami belum menetapkan SK dikarenakan masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data keanggotaan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,” jelasnya

“Semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, kami belum menetapkan SK dikarenakan masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data keanggotaan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,” terang bupati dua periode ini.

Dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa , Indah berharap agar dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Persatuan dan kebersamaan itulah kunci dalam membangun desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya lingkungan desa yang aman serta bermartabat,” harap orang nomor satu di Luwu Utara ini

Selain itu, Indah mengimbau kepada kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa karena telah diatur dalam perundang-undangan.

“Jadi, saya ulang kembali untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa. Lakukan pembinaan terlebih dahulu dan mengikuti prosedurnya, rangkul semua masyarakat di desa, agar tugas-tugas saudara dapat berjalan dengan baik,” pesan Indah yang hadir didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda.(jal/akz/dr)

Previous Post

Motivasi Tinggi 2 Crosser Astra Honda Jelang MXGP di Negara Sendiri

Next Post

Pilkada Mamuju, Dukungan Terus Mengalir Kepada Hartono Maju Calon Wabup

Next Post

Pilkada Mamuju, Dukungan Terus Mengalir Kepada Hartono Maju Calon Wabup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In