• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

 Polres Luwu Utara Amankan Pengemudi Tronton dalam Kasus Kecelakaan Maut

by
18.06.2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id  – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi hari ini sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/06)

Insiden ini melibatkan sebuah mobil tronton dengan nomor polisi DD 8427 EJ yang dikemudikan oleh M. Ajis Arsyad, dan sepeda motor Yamaha Mio IM3 tanpa plat yang dikendarai oleh Muh. Yusuf Matta Roto.

Menurut keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi ketika mobil tronton bergerak dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sedang. Saat memasuki tikungan ke kanan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Yamaha Mio IM3 yang dikendarai dengan kecepatan tinggi. Pengendara motor kehilangan kendali dan terseret masuk ke kolong mobil tronton, mengakibatkan kecelakaan fatal.

Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, Muh. Yusuf Matta Roto, yang berusia 18 tahun dan berdomisili di Dusun Kalatiri, Desa Kalatiri, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, mengalami luka serius termasuk robek pada tangan kanan, patah paha kanan, lecet pada dahi, telapak kaki kiri, lutut kiri, kepala bagian kanan, dan siku kiri. Korban sempat dirujuk ke RS Hikmah Sukamaju namun dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi jalan di lokasi kejadian menikung dan beraspal, dengan cuaca cerah dan arus lalu lintas yang sepi, serta pandangan yang terbatas. Diperkirakan kerugian materiil akibat kecelakaan ini mencapai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Unit Laka Sat Lantas Polres Luwu Utara telah melakukan investigasi dan mengamankan pengemudi mobil tronton, M. Ajis Arsyad, yang berusia 36 tahun dan berdomisili di Ling. IV Nggili Tinengi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil tronton DD 8427 EJ dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 tanpa plat juga telah disita. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kecelakaan dan menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.IK., MH., M.Tr,Opsla melalui Kasat Lantas AKP A.M Yusuf, SH menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Luwu Utara untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres mengingatkan semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(*/tim/dr)

Previous Post

Terkait Praktik Bullying di SMPN 4, DPRD Makassar Minta Disiplinkan Sekolah

Next Post

DISRUPSI DALAM PENDIDIKAN (3)

Next Post

DISRUPSI DALAM PENDIDIKAN (3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In