• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pahami Area Blind Spot, Berkendara #Cari_Aman di Jalan Raya

by
18.06.2024
in Ekobis

KENDARI.DAULATRAKYAT.ID Pengendara sepeda motor harus memiliki pemahaman yang baik terkait blind spot atau titik buta saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bertujuan supaya pengendara sepeda motor dapat berkendara dengan aman dan nyaman sekaligus menekan potensi kecelakaan.

Blind spot sendiri merupakan titik buta. Artinya, ada beberapa area yang tidak dapat terlihat oleh kendaraan lain. Misalnya saja truk yang berdimensi besar mempunyai sejumlah area yang tidak terlihat, baik di bagian depan, kiri-kanan dan bagian belakang truk.

Adapun jarak blind spot truk mulai dari 2 meter sampai 3 meter. Karenanya, pengendara sepeda motor harus menghindari blind spot dari kendaraan lain, khususnya truk dan kendaraan besar lainnya, untuk #Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan Oging Adria Fitra Sakti menuturkan, pengendara sepeda motor seringkali kurang berhati-hati ketika berada di samping atau belakang kendaraan yang berukuran besar.

“Sehingga tanpa sadar, pengendara sepeda motor berada pada posisi blind spot yang berpotensi terlibat dalam kecelakaan ketika berkendara di jalan raya,” kata Oging.

Oging pun memberikan tips untuk pengendara sepeda motor agar memahami dengan baik area blind spot pada kendaraan lain. Pertama, pengendara sepeda motor perlu memahami dan mengetahui area blind spot kendaraan sendiri dan juga kendaraan lain dengan mengikuti pelatihan safety riding.

“Ini dilakukan supaya pengendara sepeda motor dapat atau mampu memprediksi bahaya apa saja yang dapat terjadi selama berkendara,” ucapnya.

Kedua, kata Oging, pengendara sepeda motor harus memastikan area blind spot secara visual dengan melihat ke kanan atau kiri sebelum berubah arah atau lajur kendaraan. Kemudian, pengendara sepeda motor juga dapat memasang spion tambahan untuk meminimalisasi area blind spot.

“Pengendara mesti fokus, baik dalam penglihatan maupun pendengaran. Ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di jalan raya. Sebaiknya, pengendara sepeda motor tidak mendengarkan musik dengan headset saat berkendara dan fokus terhadap situasi lalu lintas,” tuturnya.

Hal ketiga yang perlu dilakukan adalah memosisikan kendaraan di luar area blind spot kendaraan lain. Kemudian, pengendara sepeda motor dapat membunyikan klakson atau lampu untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain.

“Selain memahami posisi blind spot, pengendara sepeda motor juga harus menerapkan berkendara secara aman untuk menekan risiko kecelakaan,” ucap Oging.

Previous Post

Idul Adha 1445 H, Pegadaian Kanwil Makassar Potong & Bagikan 107 Ekor Hewan Qurban

Next Post

Terkait Praktik Bullying di SMPN 4, DPRD Makassar Minta Disiplinkan Sekolah

Next Post

Terkait Praktik Bullying di SMPN 4, DPRD Makassar Minta Disiplinkan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In