• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pemda Lutra Imbau Masyarakat Umat Islam Tidak Gelar Takbir Keliling Pada Malam Iduladha

by
14.06.2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat atau umat Islam untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam 10 Zulhijjah 1445 H atau malam sebelum salat Iduladha dilaksanakan.

Imbauan untuk tidak menggelar kegiatan takbir keliling terdapat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 Hijriah/2024.

Imbauan ini dikeluarkan bukan tanpa pertimbangan. Dalam surat tersebut poin ketiga, dituliskan bahwa umat Islam diimbau tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi.

Menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi antarumat beragama di Luwu Utara adalah beberapa pertimbangan sehingga dikeluarkannya imbauan tersebut.

“Diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi,” begitu bunyi surat edaran poin ketiga.

Kendati demikian, umat Islam tetap bisa melaksanakan takbir di masjid atau mushalla. Penegasan terkait hal ini dapat dilihat pada poin kedua dari surat edaran ini.

“Takbiran iduladha dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, dan tempat lain dengan berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushalla,” demikian bunyi dari SE poin kedua.

Sementara poin pertama dari SE ini dituliskan bahwa umat islam dalam menyelenggarakan salat iduladha dan melaksanakan kurban mesti mengikuti ketentuan syariat islam dan diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.

Diketahui, Surat Edaran Bupati Nomor 450/107/Kesra, ini berisikan delapan poin penting tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 Hijriah/2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Luwu Utara. (lhr/jal/dr)

Previous Post

SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar Sharing Session Implementasi Kurikulum Merdeka Bersama SMP se-Kota Makassar dan Gowa

Next Post

HUT ke-54 Astra Motor Manjakan Konsumen dengan Promo Menarik

Next Post

HUT ke-54 Astra Motor Manjakan Konsumen dengan Promo Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In