• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kejari Luwu Musnahkan 11 Gram Shabu

by
07.06.2024
in Berita

 

Luwu daulatrakyat.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang tindak pidana itu dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa pada Kamis 6 Juni 2024.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 11,84 gram,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Kartika, dalam keterangannya.

Kartika menyebut, bahwa selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang hasil tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika Jenis Shabu total 11,8402 gram (61 Shacet), Bong (alat hisap),3 buah, Sachet Kosong 3 buah, Sachet Bekas Pakai 4 buah, Pipet (sendok sabu) : 10 buah, Pireks, 3 buah, Pembungkus Rokok 4 buah.

“Selain itu juga ada Ganja 3 bungkus, Senjata Tajam Parang 2 buah, Badik, 1 buah, Obat-Obatan, THD 89 tablet, Handphone 5 buah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya Selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal.

“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Luwu adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan pemusnahan barang Bukti berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap dimana barang bukti diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya selaku ekskutor untuk melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” ujar Kajari.

Acara penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu serta dihadiri oleh Kapolres Luwu diwakili oleh Kabag Ops Reskrim, Dandim diwakili oleh Danramil Belopa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu.

Previous Post

Partai Hanura Resmi Beri Rekomendasi Kepada Suaib Mansur Sebagai Bakal Calon Bupati

Next Post

Anggota DPRD Makassar Terima Kunjungan Mahasiswa Unhas

Next Post

Anggota DPRD Makassar Terima Kunjungan Mahasiswa Unhas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In