• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Silaturahmi Dengan Kepala Desa, Muh. Saleh Ajak Tingkatkan Sinergitas

by
05.06.2024
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar silaturahmi antara Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si bersama Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Senin (3/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rujab Bupati Luwu ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

“Saya ini bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa, karena saya inikan sejatinya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan yang diberi tugas tambahan dan amanah untuk mengawal masa transisi pemerintahan menjadi Penjabat Bupati,” ungkap Muh. Saleh mengawali sambutannya.

Menurutnya, melalui sosialisasi silaturahmi yang intens dilakukan dengan kepala desa dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Luwu yang baik, maju dan mandiri,” harap Pj. Bupati Luwu.

Terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Muh. Saleh menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun masa kepemimpinan.

“Kita akan melakukan proses setelah ada petunjuk teknis turunan dari Undang-undang tersebut dan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Muh. Saleh.

“Yang jelas bahwa sepanjang itu tidak keluar dari regulasi aturan dan turunan dari undang-undang ini pasti kita tindaklanjuti. Yakin dan percaya bahwa tidak ada Kepala Desa yang akan dirugikan sepanjang sesuai dengan aturan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiaan tersebut Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Dinas DPMD Kasmaruddin. Kepala Dinas Pendidikan Andi Palanggi, Inspektur Kabupaten Luwu Ahmad Awwabin, dan Kepala BPKD Alamsyah.

Previous Post

TAHUN AJARAN BARU,TAHUN UJIAN ORANG TUA

Next Post

BPSDMD Sulbar Kembali Gelar Webinar ASN Kreatif Seri - 52, Tema " Spritual Leadership"

Next Post

BPSDMD Sulbar Kembali Gelar Webinar ASN Kreatif Seri - 52, Tema " Spritual Leadership"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In