• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Webinar Seri 46, Sekprov Sulbar Sebut Tantangan Indonesia wajib halal 2024

by
25.04.2024
in Pendidikan

Mamuju,daulatrakyat.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat ( BPSDMD) menggelar webinar seri ke 46 dengan tema “Indonesia Wajib Halal 2024”, Rabu, 24 April 2024.

Tema ini merupakan salah satu isu penting mengingat pemerintah sangat mengapresiasi masayarakat yang melakukan aktifitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu sejalan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. UU tersebut dengan jelas bahwa sertifikasi halal wajib untuk dilakukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris, M.Si mengungkapkan bahwa sertifikasi halal ini memang penting untuk dilakukan oleh para pelaku usaha, sebab produk olahan yang di konsumsi masyarakat dapat memenuhi standar.

Namun, sebut Muhammad Idris tantangannya adalah pelaku usaha ini masih ada beberapa yang belum begitu sadar untuk melakukan sertifikasi halal.

Sementara itu, Dzikro, S.Pt, M.E dalam pemaparannya menyebut bahwa sebelum penyelenggaraan jaminan produk halal, sertifikasi halal masih bersifat kerelaan (voluntary), namun sejak adanya UU No 33 tahun 2014 pada pasal 4 berbunyi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Konsekuensi regulaasi tersebut jelas mewajibkan sertifikasi halal.

Menurutnya, tujuan sertifikasi halal secara substansial merujuk pada UU 33 Tahun 2014 yakni, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.

Sedangkan, Sekretaris BPSDMD Sulbar Sugeng Irianto S.Pd, M.AP menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib dalam melakukan aktifitas usaha dengan salah satu indikatornya adalah melakukan sertifikasi halal terhadap komoditas yang dihasilkan.

Kepala BPSDM Sulbar Drs. Farid Wajdi, MPd menyebut, ada tiga lembaga yang melakukan sertifikasi produk halal yaitu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, Komisi Fatwa MUI.

Pada kesempatan sama, Yulis Mulianti Yasin S.T,M.Si mengimbau bagi pelaku usaha kategori produk makanan yang wajib mendapatkan sertifikasi halal dapat di akses pada Keputusan Ka.BPJPH No 22 tahun 2023.

” Jadi selain dari yang diatur dalam keputusan tersebut adalah ranahnya sertifikasi reguler atau sertifikasi melalui LPH,” pungkas Yulis Miranti saat menyampaikan paparannya.(rils/dr)

Previous Post

Bupati Luwu Utara Hadiri Hari Jadi Desa Tara Tallu Ke-26

Next Post

Pemdes Desa Sidobinangun Lakukan Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama TA. 2024

Next Post

Pemdes Desa Sidobinangun Lakukan Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama TA. 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In