• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DR Muh Nur : Kasus Hukum Rektor UMI Selesai Melalui Pencabutan Laporan

by
17.04.2024
in Berita

 

Sungguminasa, daulatrakyat.id – Terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Rektor UMI terkait empat proyek di lingkup kampus UMI telah dihentikan karena pihak pelapor telah mencabut laporannya.

Sebelumnya, kasus yang dialamatkan ke Rektor UMI, Prof DR Basri Modding terkait proyek di 2023 lalu senilai 28,5 miliar rupiah itu dilaporkan ke Polda Sulsel. Ke empat proyek itu adalah Videotron, access point, taman firdaus dan building school

Dari ke empat proyek tersebut, pihak Yayasan Wakaf UMI menuduh telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh mantan rektor berupa penggelapan dana sebesar 11 miliar rupiah. Namun, nilai itu berselisih jumlahnya dengan pihak penyidik Polda Sulsel, yakni 8 miliar rupiah.

Hal itu terungkap pada saat DR Muhammad Nur selaku kuasa hukum melakukan konferensi pers di Kompleks Ruko Citraland Celebes Jalan Tun Abdul Razak, pada Selasa 16 April 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, selain dihadiri Prof DR Basri Modding juga diikuti sejumlah wartawan.

Dalam keterangan persnya, DR Muh Nur menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar pada 25 Oktober 2023 dan pihak yayasan sendiri yang telah melakukan pencabutan laporan pada Maret 2024.

“Ke empat proyek tersebut tidak dilelang, swakelola dan telah selesai dan diresmikan oleh pihak yayasan”, ungkap ketua tim kuasa hukum.

Lanjut dikatakan Muhammad Nur bahwa jika terjadi masalah sebelumnya maka tentu tidak dirayakan peresmian sehingga menurut logika itu tidak rasional.

Saat ini pihaknya sedang menunggu selain permintaan maaf secara terbuka pihak yayasan juga menunggu SP2HP dari pihak Polda Sulsel karena pihak pelapor telah mencabut laporan dengan alasan tidak ada bukti sesuai hasil audit internal pihak UMI.

“Pihak kami menganggap bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak ada proses lainnya lagi yang dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI,” tegas Muhammad Nur kepada awak media.

Di ujung penyampaiannya pada konferensi pers tersebut DR Muhammad Nur meminta pihak penyidik Polda Sulsel agar segera melakukan gelar perkara dan berharap segera dikeluarkan SP3. (rangga/dr)

Previous Post

Tidak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan UMI Prof Dr Basri Modding : Saya di Fitnah

Next Post

Ada Apa di Balik Pemidanaan Rektor UMI Makassar

Next Post

Ada Apa di Balik Pemidanaan Rektor UMI Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In