• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Dua Oknum Kades di Luwu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

by
21.03.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, menetapkan 2 oknum Kades sebagai tersangka kasus penganiayaan

Sebelumnya Kades Salulemo, kecamatan Sukamaju NJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul Kades Baku-Baku, kecamatan Malangke SR juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sebelumnya kades Salulemo itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini, Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan gelar perkara, Kades Baku-Baku kita naikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan,” kata AKP Juddi Titalepta, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum Kepala desa Salulemo Inisial NJ dilaporkan salah seorang warganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Sementara Oknum Kades Baku-Baku SR dilaporkan salah seorang warga dari dusun Rampoang, desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan rambut korban dicukur sampai gundul, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) Malam.

AKP Juddi Titalepta, juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.

“Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Atas perbuatannya kades Baku-Baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dsngan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara kepala desa Salulemo disangkakan dengan pasal 352 KUHP.(*)

Previous Post

Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Luwu Gelar Operasi Pasar Murah Peduli Rakyat

Next Post

Wabup SM Berikan Sambutan Pada Malam ke-10 Ramadan di Masjid Sabilillah Desa Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng.

Next Post

Wabup SM Berikan Sambutan Pada Malam ke-10 Ramadan di Masjid Sabilillah Desa Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In