• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah

by
06.03.2024
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (5/3/2024).

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahyar Kasim dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Ketua MUI, H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu, Drs. Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, para camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu.

“Insya Allah, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah kita tetapkan pada hari ini’, kata Ahyar Kasim yang memimpin rapat.

Dengan mempertimbangkan harga beras dipasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah dibagi dalam tiga (3) tingkatan, yakni tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp. 45.000/jiwa, tingkatan kedua Rp. 40.000/jiwa dan tingkatan ketiga adalah Rp. 35.000/jiwa.

Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp. 40.000/kepala keluarga dan untuk fidyah Rp. 30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.

“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujar Ahyar Kasim.

Di bulan suci Ramadhan nanti, Ahyar juga mengimbau masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.

“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 hijriah’, tuturnya.

Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Previous Post

Terpilih Pada Pemilihan Caleg, Heriansyah Efendi Ucapkan Terimakasih Kepada Tim Pemenangan dan Pendukungnya

Next Post

Beredar Akun Messenger Mengatasnamakan Pj Bupati Luwu Minta Uang, Ini Klarifikasi Kadis Kominfo

Next Post

Beredar Akun Messenger Mengatasnamakan Pj Bupati Luwu Minta Uang, Ini Klarifikasi Kadis Kominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In