• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ada Aroma Busuk Pada Penyaluran Dana Gerak Cepat di Desa Sipi

by
29.02.2024
in Berita

Palu-daulatrakyat.id- Program dana gerak cepat (Gercep) Pemprop Sulteng yang diperuntukan bagi keluarga miskin, dimana dinas sosial menjadi leading sektornya dan desa sebagai pelaksana terdepan sekaligus penyalur dana program Gercep telah terlaksana.

Berdasarkan info yang diterima, program yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dianggarkan pada APBD 2023.

Selanjutnya, dana Gercep disalurkan ke masing-masing kabupaten/kota dan seterusnya hingga ke desa-desa penerima manfaat yang dianggap layak.

Dalam perjalanannya, program prestisius Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengalami pasang surut.

Di salah satu desa di Kabupaten Donggala, ditemukan adanya kejanggalan dalam pendistribusian dana gercep.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber terpercaya di Desa Sipi kepada tim investigasi ditemukan adanya indikasi kecurangan pihak pelaksana/penyalur.

Salah satu sumber menyampaikan kekecewaannya atas program tersebut. Pasalnya, bantuan yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang dia ajukan.

“Bantuan yang kami terima tidak sesuai harapan kami. Kami menduga pihak desa melakukan pemotongan dana bantuan”, sebutnya.

Semestinya, kata dia, penyaluran bantuan gercep sesuai dengan hasil pertemuan dimana jumlah barang yang kami terima harus sesuai dengan jumlah dana yang kami terima yakni 10 juta rupiah.

Herannya lagi, ada sisa dana yang diberikan oleh pak desa yang semestinya dana bantuan tersebut harusnya habis terpakai buat belanja kebutuhan peruntukan pengentasan kemiskinan di desa tersebut.

Sumber lain menyampaikan bahwa dana yang disalurkan melalui rekening masing-masing RTM tidak dicairkan secara langsung oleh para penerima manfaat. Demikian hal untuk pembelanjaan kebutuhan.

Padahal, sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Gercep Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat dimana disyaratkan pihak penerima manfaat yang belanjakan secara langsung dana bantuan.

Saat dikonfirmasi awal melalui WhatsApp Kepala Desa Sipi tidak merespon baik bahkan memberikan statement bahwa apa yang coba kami (wartawan, red) lakukan terkesan kurang ajar. (rg/dr)

Previous Post

Tekan Inflasi, Pemkab. Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah

Next Post

Apresiasi Pengungkapan Kasus Pornografi Anak, Kompolnas: Contoh Baik Pengungkapan Perkara

Next Post

Apresiasi Pengungkapan Kasus Pornografi Anak, Kompolnas: Contoh Baik Pengungkapan Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In