• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ketua KPPS di Romang Polong Halangi Tugas Wartawan

by
15.02.2024
in Berita

Gowa-daularakyat.id- Pemilihan umum yang berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024, terkesan aneh, penuh intrik dan intimidasi dibarengi berbagai polemik hingga  pelarangan peliputan dan pengambilan gambar dalam TPS 05 Kelurahan Romang Polong Kab. Gowa Sulsel.

Berdasarkan pengakuan salah seorang wartawan yang bertugas di sana menyampaikan, dirinya diintimidasi dan dilarang melakukan peliputan pencoblosan di TPS 05 tersebut.

Lutfi menyayangkan adanya pelarangan tersebut. Reporter iNews Media (MNC Media) tersebut mengatakan, saya dilarang mengambil gambar dan video oleh Ketua KPPS di TPS itu.
“Saya tahu aturan, makanya saya melakukan liputan dari luar area TPS,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa dirinya dicegah, dilarang melakukan tugas jurnalistik. “Dia meminta saya menujukkan surat tugas.
“Saya melakukan liputan ke hampir semua kepala daerah dan pejabat hingga liputan kedatangan presiden dan menteri tapi tidak seribet ini”, tambahnya.

Sebelumnya, Lutfi mengaku telah perlihatkan ID Card-nya namun dirinya masih tetap dilarang melakukan aktivitas peliputan oleh petugas TPS di sana.

Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari para petugas TPS 05 Kelurahan Romang Polong.

Sekertaris PWI Kab Gowa Abd Kadir berharap kepada seluruh petugas TPS di Kabupaten Gowa agar memberikan ruang kepada wartawan yang melakukan liputan di TPS, agar kegiatan di TPS transparan dan terbuka.

Pemred iNewsGowa.id menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, perbuatan itu tidak terpuji dan merupakan salah satu bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan karena hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan pada pemilu 2024.

“Menghalangi wartawan pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sesuai Undang undang No 40 tahun1999 tentang pers. “Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Stop diskriminasi terhadap wartawan,” tutup Revin. (rangga/jal/dr)

Previous Post

Ini Upaya Meningkatkan Pemahaman Islam di SDN 161 Karya

Next Post

Terus Perluas Infrastruktur Jaringan di SulawesiJaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.900 Desa

Next Post

Terus Perluas Infrastruktur Jaringan di SulawesiJaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.900 Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In