• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Seorang Suami Tega Meracuni Istrinya Sendiri Dengan Racun Tikus

by
22.01.2024
in Berita

Luwu – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil mengamankan “J” (48Thn) terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus, “J” diringkus Satreskrim Unit Resmob Polres Luwu di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kec. Bajo, Kab. Luwu. Jumat Dinihari (18/1/24)

Diketahui “J” mencoba meracuni ke 4 anggota keluarganya yang terdiri dari Istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman “J”, di Lingk. Kambuno, Kel. Noling, Kec. Bupon. Kab. Luwu. Pada Kamis Sore (18/1/24).

Kronologis kejadiannya bermula pada saat ke 4 korban sedang berkumpul dirumah “J”, namun karena merasa haus salah satu korban mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya, kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminumnya, sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah, selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis.

“J” tega melakukan aksinya hanya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, hanya karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan, namun hanya dibalas makian kepada pelaku hingga pelaku akhirnya merasa kesal kepada sang istri.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya.

“Bahwa benar pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan Suami dari salah satu Korban, motifnya karena Pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya” ujar Ipda Ryan

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara” tambah Ipda Ryan

Previous Post

Panit Turjawali Lantas Polsek Bone-Bone Laksanakan Minggu Kasih Sambangi Gereja Sion Toraja Desa Banyuurip

Next Post

Akhir Pekan, Basmin Mattayang Resmikan Pedestarian dan Revitalisasi Lapangan di 2 Kecamatan

Next Post

Akhir Pekan, Basmin Mattayang Resmikan Pedestarian dan Revitalisasi Lapangan di 2 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In