• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Surat Edaran Tentang Libur Nasional dan Cuti BersamaTahun 2024 Berlaku Bagi Seluruh ASN Lingkup Pemda Lutra

by
21.01.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Ada lima isi Surat Edaran ini, yaitu: (1) Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini; (2) Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 H, Idulfitri 1445 H, dan Iduladha 1445 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama; dan (3) Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Selanjutnya: (4) Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan pengawasan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama 2024; dan (5) Para Pimpinan PD agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan bagi PD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai yang bertugas, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.

Khusus Cuti Bersama ASN pada 2024, ditetapkan: (1) Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek; (2) Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946; (3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Idulfitri 1445 H; (4) Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; (5) Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; (6) Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Iduladha 1445 H; dan (7) Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (lhr/jal/dr)

Previous Post

Tim Gaslut Masamba U-17 Lolos ke Babak 16 Besar

Next Post

Pesona Alam Sejahtera Kembali Gelar Open House ada Promo Diskon dan Cashback Senilai Rp 30 Juta

Next Post

Pesona Alam Sejahtera Kembali Gelar Open House ada Promo Diskon dan Cashback Senilai Rp 30 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In