• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Dua Orang Pria Diduga Kuasai Sabu

by
19.01.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil mengamankan dua orang pria inisial Muh.RI (40) Dan Muh. RIN (28) Diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu. Kamis 18 Januari 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi LPA/05/1/2024/SPKT. Satres Narkoba/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel. Tanggal 17 Januari 2024.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu
Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sesuai informasi, Saat melintas dijalan karaoke kelurahan Bone tua kecamatan Masamba, Terduga langsung diberhentikan oleh anggota dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan M. RI (40) pelaku, Unit Narkoba menemukan barang bukti sebuah paket plastik yang diduga berisi sabu. Didalam terbungkus rokok saat ditangkap terdapat 2 paket Sabu yang sudah dikemas.

Diketahui M. RI, Beralamat dijalan mesjid jami kelurahan Bone tua, Dia diamankan pada hari Rabu 17 Januari 2024, Sekitar pukul, 19.15 Wita.

Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Jayadi S Sos. Mengatakan bahwa terduga kita tangkap saat melintas di jalan karaoke kelurahan Bones tua penangkapan terhadap terduga M. RI (40) berkat informasi dan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.”kata Muh. Jayadi, Kamis (18/1/2024)

Terduga mengakui bahwa barang haram tersehut dia dapatkan didaerah Nusa kelurahan marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Selanjutnya Satres Narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud, Dan berhasil mengamankan perantara barang haram tersebut Inisial M. RIN (28) Warga Jalan Sultan Hasnuddin.”terang M. Jayadi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.”turup AKP Muh. Jayadi.(jal/dr)

Previous Post

Danny Pomanto Gandeng Bank Indonesia Sulsel Kolaborasi Perkuat Pengendalian Inflasi

Next Post

Pegadaian Liga 2, Ajak Pecinta Bola Peduli Lingkungan dan Sosial

Next Post

Pegadaian Liga 2, Ajak Pecinta Bola Peduli Lingkungan dan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In