• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satlantas Polres Luwu Utara Laksanakan Sosialisasi Larang Jual Knalpot Brong

by
17.01.2024
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara melaksanakan sosialisasi larangan penjualan dan modifikasi knalpot standar menjadi knalpot Brong yang dapat menimbulkan suara bising di atas batas ambang suara yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi toko dan bengkel sepeda motor Rappang, Jalan Nasional, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot Brong yang dapat menghasilkan suara bising di jalan raya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot Brong terhadap ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,”jelas AIPTU Made Sunaya, Rabu (17/01/2024)

Pihak Satlantas Polres Luwu Utara juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor, namun lebih kepada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, turut memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi ini.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah suara bising di jalan yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya.

“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tentang aturan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif. Suara bising bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” kata AKBP Muhammad Husni Ramli.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan larangan knalpot Brong, sehingga dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,”kuncinya.(rls/jal/dr)

Views: 139
Previous Post

Berkendara Aman dan Nyaman di Musim Hujan, Ini Tips Asmo Sulsel

Next Post

Rancangan Visi Pembangunan Luwu Utara 2025 – 2045 Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Next Post

Rancangan Visi Pembangunan Luwu Utara 2025 – 2045 Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In