• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Penyerangan Di Nikhita Studio

by
09.01.2024
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasilkan mengamankan 2 dari 3 pelaku tindak pidana penyerangan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Nikhita Studio Belopa pada Kamis 4 Januari 2024 yang lalu.

Para pelaku diamankan di daerah kelurahan Keurea kecamatan Bahodopi Kab. Morowali, Sulawesi Tengah pada Minggu (7/1/24). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum (Pidana Umum) Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu MA (19 tahun) dan J (26 tahun). Sedangkan satu orang pelaku lainnya yaitu F (24 tahun) masih dalam pencarian.

“2 orang pelaku telah kita amankan berikut barang bukti sepeda motor, sedangkan sebilah badik yang sempat digunakan, menurut keterangan pelaku, telah dibuangnya. Adapun motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan merasa tersinggung ketika korban terlihat menatap para pelaku yang saat itu melintas di depannya.” Ujar Ipda Ryan.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pelaku menyerang beberapa orang yang ada di Nikhita Studio Belopa dengan menggunakan badik dan helm. Korban menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dia sedang duduk di atas sepeda motornya kemudian melintas di depannya 3 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Seketika para pelaku berhenti karena merasa tersinggung dipelototi dan langsung memukul korban.
Pelaku juga sempat menyerang beberapa orang yang mencoba melerai aksinya, aksi ini pun terekam di CCTV.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi quick respon yang telah dilakukan jajarannya dalam mengejar dan menangkap para pelaku.

“Motifnya pa’bambangang. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku, baik itu melalui CCTV maupun rekaman kamera hand phone.” Ungkap Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Previous Post

Kapolres Luwu Tinjau Langsung Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik KPU

Next Post

Baru Menjabat, Kapolres Luwu Utara Silaturahmi ke Forkopimda Kabupaten Luwu Utara

Next Post

Baru Menjabat, Kapolres Luwu Utara Silaturahmi ke Forkopimda Kabupaten Luwu Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In