• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

OJK Sulselbar Terus Dorong Fungsi Penguatan Fungsi Pengawasan Industri Keuan

by
22.12.2023
in Ekobis, Finance

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus mendorong penguatan fungsi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memuat cakupan industri jasa keuangan yang dicakup oleh OJK, yaitu meliputi:
1. Asekt keuanga digital dan aset kripto;
2. Koperasi di sektor jasa Keuangan (open loop);
3. Keuangan derivatif; dan
4. Bursa karbon.

Pada tahun 2023 ini, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melaksanakan fungsi pengawasan dan perizinan pada lembaga Keuangan mikro (LKM) dan fungsi perizinan pada perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Mulai tahun 2024, juga akan dilaksanakan fungsi pengawasan pada perusahaan pergadaian dan fungsi pengawasan dan perizinan pada perusahaan modal ventura. Pengawasan pasar juga akan dilaksanakan mulai tahun 2024.

Selanjutnya, mulai tahun 2025, mulai dilaksanakan fungsi pengawasan dan perizinan atas dana pensiun, aset Keuangan digital dan aset kripto, serta koperasi di sektor jasa Keuangan.

Dengan penguatan fungsi pengawasan dan perizinan ke Kantor OJK di setiap daerah, maka lembaga jasa Keuangan di sektor IKNB yang akan mencakup Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat per awal tahun 2024 terdiri dari:
1. Koperasi LKMS Ummul Muknimin Aisyiah (Sulsel);
2. Koperasi LKM Gapoktan Mataram (Sulbar)
3. PT Gadai Mas Sulsel (Sulsel);
4. PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (Sulsel);
5. PT Sarana Sulsel Ventura (Sulsel).
Selain itu, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat juga akan mengawasi perusahaan penjaminan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta dana pensiun se-Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Jamkrida Sulsel;
2. Dana Pensiun Semen Tonasa;
3. Dana Pensiun PT BPD Selawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
4. Dana Pensiun Pemberi Kerja Ukhwah UMI;
5. DPLK PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
6. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Utara Gorontalo;
7. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Tenggara;
8. Dana Pensiun PT BPD Sulawesi Tengah;
9. Dana Pensiun PT BPD Papua;
Dana Pensiun PT BPD Maluku dan Maluku Utara

Previous Post

Jumat Curhat : AKP Mahrus Siap Jaga Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Jelang Nataru 2023 dan Pemilu Damai 2024

Next Post

Kecamatan Mappedeceng Jadi Tuan Rumah MTQ XIII di Tahun 2024 Mendatang

Next Post

Kecamatan Mappedeceng Jadi Tuan Rumah MTQ XIII di Tahun 2024 Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In