• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Aksi Meresahkan Santri Di Ponpes Darul Istiqamah Kamanre, Kapolres Luwu Perintahkan Kejar dan Tangkap Para Pelakunya

by
15.12.2023
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Kepolisian Resor Luwu berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu, pada hari Rabu (13/12/2023).

Satreskrim Polres Luwu mengamankan BS (40) yang berprofesi sebagai Petani yang juga warga Desa Wara, Kec. Kamanre dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Luwu. Satu orang pelaku lainnya dengan inisial T sedang dilakukan pengejaran.

Penyebab kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren ditambah lagi kejadian sebelumnya yaitu perkelahian antar sdr. O dari pengurus yayasan pesantren dengan sdr. YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan dan berujung pada aksi saling lapor ke kepolisian.

Kejadian di pondok pesantren tersebut sempat viral di media sosial melalui video dengan durasi 06.50 menit yang memperlihatkan sejumlah santriwati menangis histeris.

Kasatreskirm Polres Luwu mengatakan bahwa pihahnya telah mengantongi nama nama yang terlibat dalam percobaan pembakaran Ponpes Darul Istiqamah, dan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga bersama sama dengan tersangka (BS) melakukan pembakaran.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dirinya merasa prihatin atas kejadian tersebut karena akan berdampak secara fisik maupun psikis terhadap santri dan santriwati yg sedang menimba ilmu di ponpes tersebut.

“Kami menghimbau para pihak untuk menahan diri dan tidak menciderai kemurnian lembaga pendidikan sehingga mempengaruhi psikologis peserta didik.
Terkait sengketa lahan, dipersilahkan agar menempuh jalur gugatan perdata, bukan dengan main hakim sendiri. Tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti warga masyarakat, kita akan tindak tegas.” Ungkap Arisandi.

Pelaku yang melakukan aksi di atas diancam sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Previous Post

Kapolres Luwu Apresiasi Gelaran Turnamen Bupati Luwu Cup II Yang Berakhir Aman Dan Sukses

Next Post

Lima Kecamatan di Lutra Terima Bantuan Makanan Tambahan dari Disnak Sulsel

Next Post

Lima Kecamatan di Lutra Terima Bantuan Makanan Tambahan dari Disnak Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In