• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Keren ! OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK

by
03.11.2023
in Ekobis, Finance, Life Style

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sudah membatalkan 7 penyelenggara ITSK di medio September sampai Oktober 2023.

Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

Previous Post

Bank Indonesia Sulawesi Selatan QRIS kan Kepulauan Selayar dan Kawasan Takabonerate*

Next Post

NETRALITAS ASN DALAM PEMILU

Next Post

NETRALITAS ASN DALAM PEMILU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In