• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Warga Kecamatan Baebunta Terancam 15 Tahun Penjara

by
19.09.2023
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Gerak Cepat, Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Sadaruddin berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan terhadap pelajar SMP berinisial R (15).

Pelaku berinisial IS (34) diamankan di rumahnya, desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta dan tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Mako Polres Luwu Utara, Senin (17/9/2023).

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban R (15) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu hari Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA. Pelaku masuk kerumah melalui plafon yang terbuat dari kain (karoro) dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar Korban melalui bagian atas pintu kamar. Dari situ, pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan.” Ungkap Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Joddy Titalepta.

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui cctv portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun. Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut. Dan usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya. Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban.” Imbuhnya

Sementara itu Gerak cepat yang dilakukan polres Luwu Utara dalam merespon laporan masyarakat diapresiasi oleh keluarga korban. Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan sendiri pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.
Respon cepat penanganan perkara oleh Polres Luwu Utara pun ditanggapi positif oleh sejumlah kalangan.

“Terima kasih kepada polres Luwu utara, Yang sudah merespon baik laporan kami. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mako Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi bejatnya dan merujuk pada pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara. (*/jal/dr)

Previous Post

170 Siswa SMAN 2 Luwu Utara Studi Wisata di Kompleks Makam Datuk Pattimang

Next Post

Pegadaian Ajak Gen-Z melek Finansial Melalui Web Series “Ali yang Terheran Herman”

Next Post

Pegadaian Ajak Gen-Z melek Finansial Melalui Web Series “Ali yang Terheran Herman”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In