• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Penyuluhan Hukum Serentak, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan UU KUHP Pada Enam Titik

by
04.08.2023
in Life Style, News, Pendidikan

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Penyuluhan Hukum Pada Dua Kelurahan di Kota Makassar dan empat Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Selatan.

Penyuluhan Hukum ini digelar secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia Sebagai rangkaian Kegiatan peringatan hari Kemenkumham ke -78.

Sebelum dilaksanakan Penyuluhan Hukum, Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Cahyono Via daring dari Kemenkumham Jakarta, Rabu(2/8)

Prof. Widodo Eka Cahyana dalam pembukaan Kegiatan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Ada 78 titik Pelaksanaan Kegiatan Pada seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia Dan 78 titik Pada pemberi bantuan Hukum.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Prof Widodo

Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” jelas Widodo

“Sejalan dengan semangat KUHP baru, pemerintah berkomitmen memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait UU KUHP yang baru kepada seluruh masyarakat. Dan kita melakukan sosialisasi secara masih,” lanjut Prof. Widodo

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada Kanwil Sulsel sendiri dilakukan di enam titik, yakni pada kelurahan Maccini Sombala dan Kelurahan Mandala (Kota Makassar), Kelurahan Bulu Pabulu Kabupaten Wajo, Desa Taccorong Kabupaten Bulukumba, Desa Labbo Kabupaten Bantaeng dan Kelurahan Lalabata Rilao Kabupaten Soppeng.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih Pada lurah Maccini Sombala yang telah menfasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi KUHP yang baru.

“Dalan kegiatan ini akan disosialisasikan Hal – Hal baru yang diatur dalam KUHP. Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi Dan pengetahuan kepada warga Kadarkum di kelurahan Maccini Sombala,” kata Hernadi

Ia juga berharap dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus Hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya.

Hernadi juga selanjutnya berharap Sinergitas ini dapat terus berlanjut Pada Kegiatan – Kegiatan selanjutnya dan tentunya pihaknya akan mendorong Kerjasama yang lebih intens dengan lurah Maccini Sombala.

Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma dalam sambutannya mengapresiasi Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi KUHP di Kelurahannya.

“Ada beberapa inovasi terkait Hukum yang dijalankan oleh Kelurahan Maccini Sombala yang telah memberikan Dampak positif bagi Warga,” ujarnya

Kami berharap Untuk Kelurahan Maccini Sombala dapat diagendakan Untuk Kegiatan – Kegiatan selanjutnya yang tentunya berguna bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Sosialisasi ini sendiri menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang terdiri dari penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang – undangan kanwil Sulsel yakni Erna dan Asriani yang dimoderatori oleh Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya)

Narasumber menekankan sosialisasi Pada pasal – pasal yang berkaitan dengan Perorangan. Contohnya Pada pasal perzinahan, Kohabitasi dan lainnya.

Previous Post

Paket “JITU 1” dari IndiHome, Solusi Internet Unlimited Cepat hingga 100 Mbps untuk Dukung Aktivitas Digital Keluarga di Rumah

Next Post

Ikuti Lomba Pentas PAI yang Dilaksanakan Kemenag Kab. Lutra, Peserta SDN Katokkoan Masamba Berhasil Sapu Bersih Gelar Juara

Next Post

Ikuti Lomba Pentas PAI yang Dilaksanakan Kemenag Kab. Lutra, Peserta SDN Katokkoan Masamba Berhasil Sapu Bersih Gelar Juara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In