• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Camat Baebunta Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan Hibah di Desa Marannu

by
12.04.2023
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Camat Baebunta Selatan Ikhdiani menghadiri penyaluran bantuan hibah hewan ternak didesa Marannu, kecamatan Baebunta Selatan, Selasa (11/04)

Selain menghadiri camat Ikhdiahni dan TA PM kabupaten Luwu Utara H. Zulkifli juga menyerahkan hewan ternak jenis kambing sebanyak 13 ekor secara simbolis kepada sipemilik hewan tersebut. Sementara Kepala Desa Marannu Drs. Jhon M. Barapadang menyerahkan secara simbolis hewan ternak jenis Babi sebanyak 55 ekor

Masyarakat miskin desa Marannu yang menerima bantuan hewan ternak tersebut sebanyak 68 Kepala Keluarga (KK)

Ikhdiahni menjelaskan tujuan penyaluran hewan ternak tersebut yaitu untuk pengentasan Miskin Ekstrim di wilayah Desa Marannu.

“Bantuan ternak ini bersumber dari APBDes TA.2023 Desa Marannu khususnya dari Dana Desa. Adapun jenis bantuannya disesuaikan dengan kebutuhan dan agama dari masyarakat serta kemampuan anggaran dana desa khususnya terkait ketahanan pangan,”jelasnya

Menurutnya, penyaluran ternak ini dilaksanakan meskipun dalam bulan puasa. “Mengingat Dana Desa Tahap I sudah cair beberapa waktu yang lalu, ternak yang direncanakan juga sudah siap disalurkan, dan untuk tahap I ini fokus untuk menyelesaikan seluruh kegiatan non Fisik, sehingga selesai lebaran diharapkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I sudah selesai di Desa Marannu dan bisa segera pengajuan Tahap II.”terangnya

Semua penerima bantuan wajib melaksanakan beberapa hal diantaranya, memelihara hewan ternak yang diterima dengan tidak mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat serta kebersihan lingkungan desa. Tidak diperkenankan untuk menjual hewan ternak sebelum berproduksi (memiliki anak).

“Apabila hewan ternak telah memiliki keturunan, maka salah satu anak atau indukannya dapat dijual, dengan syarat tidak diperkenankan menjual hewan ternak tersebut selain kepada pengurus Bumdes Marannu Jaya, Desa Marannu

Ikhdiahni menuturkan, 3 hal diatas akan dievaluasi oleh Kepala Dusun masing-masing sehingga tujuan dari bantuan ini benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat, tuntas miskin ekstrem, dan peningkatan PAD Desa Marannu.

“Saya berharap di Desa Marannu tuntas miskin ekstrem sebagaimana target program pemerintah tahun 2024 miskin ekstrem 0%,”kuncinya.(jal/dr)

Previous Post

Disdikpora Majene : SD Diimbau Tidak Membuat Pensyaratan Tertulis Penerimaan PPDB 2023

Next Post

Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan, ACE Lengkapi Fasilitas Taman di 3 Kota Taman Kota

Next Post

Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan, ACE Lengkapi Fasilitas Taman di 3 Kota Taman Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In