• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pemda Lutra Secara Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

by
06.04.2023
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM), fidyah, infaq ibadah umrah, dan infaq jemaah haji 1444 H / 2023 M.

Penetapan ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Luwu Utara tersebut, besaran infaq RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq jemaah haji Rp500.000. Adapun untuk besaran fidyah senilai Rp20.000 – Rp25.000 per hari.

Disebutkan dalam SK tersebut, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa dan kelurahan, dikoordinir Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini imam desa dan kelurahan.

Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).

Sementara infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama lainnya. (lh/jal)

Previous Post

Turut Membantu Warga Yang Terdampak Banjir, Warga Dusun Ujung Tanah Ucapkan Terimakasih Kepada Opong

Next Post

Akmal Malik : Safari Ramadhan Ajang Silaturrahmi Dengan Warga

Next Post

Akmal Malik : Safari Ramadhan Ajang Silaturrahmi Dengan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In